Garuda dan IMM minta dua gugatan Tommy disatukan



JAKARTA. Sidang perdana gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media (IMM) akhirnya digelar, Selasa (12/10). Kedua tergugat minta pengadilan menyatukan dua gugatan tersebut.Tommy sebelumnya mengajukan dua gugatan secara terpisah terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media. Gugatan pertama diajukan Tommy sebagai pribadi. Sedangkan gugatan kedua atas nama PT Bali Pecatu Graha. Bali Pecatu Graha adalah perusahaan milik Tommy. Dia menjabat sebagai komisaris Bali Pecatu Graha.“Kami minta perkara digabungkan karena isi gugatan, dalil, dan tuntutan sama. Supaya majelis hakim yang menangani perkara ini juga sama,” kata Yogi Sudrajat, pengacara Indo Multi Media, Selasa (12/10).

Garuda juga sepakat. “Harusnya demi prinsip peradilan yaitu cepat dan sederhana kedua perkara bisa digabung,” tutur Eri Hertiawan, pengacara Garuda.

Namun, kubu Tommy menampik permohonan itu. Kuasa hukum Tommy, Ferry Nurwahyu, beralasan bila gugatan itu disatukan akan bisa memakan waktu lama. Cuma, majelis hakim belum menanggapi permohonan tersebut.Gugatan ini berawal dari keberatan Tommy atas catatan kaki di majalah internal Garuda edisi Desember 2009. Dalam artikel soal Bali Pecatu Graha itu disebutkan Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Tommy menggugat keenam tergugat dengan melayangkan dua gugatan. Pertama, perkara bernomor 515 atas penggugat Hutomo Mandala Putra. Kedua, perkara bernomor 569 atas penggugat PT Bali Pecatu Graha. Dalam sidang, kuasa hukum PT IMM dan PT Garuda Indonesia minta majelis hakim untuk menyatukan kedua gugatan karena isi kedua gugatan itu serupa.Tommy menilai catatan kaki di halaman 30 itu tidak relevan dan merugikan dirinya. Tommy menuntut Garuda Indonesia dan Indo Multi Media, serta beberapa orang yang turut menjadi tergugat, untuk memasang iklan permintaan maaf secara terbuka di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Majalah Tempo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can