Garuda dan Indo Multi Media harus bayar ganti rugi Rp 25 miliar



JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Indo Multi Media (IMM) harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 12,51 miliar kepada Tommy Soeharto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Garuda dan IMM bersalah karena telah mencemarkan nama Tommy.Selain itu, majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan, Garuda dan Indo Multi Media harus meminta maaf di Majalah Garuda di tiga edisi berturut-turut. "Mengabulkan gugatan penggugat secara sebagian," kata Tahsin, Selasa (24/5).Gugatan Tommy ini berawal dari artikel di majalah internal Garuda edisi Desember 2009. Artikel bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali”, di halaman 30 itu memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali.Di bawah tulisan tersebut terdapat catatan kecil bertuliskan, Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan tersebut dan merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Tommy menilai catatan kaki tersebut merugikan dirinya. Dia menganggap catatan kecil tersebut tidak memiliki hubungan dengan artikel utama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can