KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Australian Competition and Consumer Commission atau ACCC (Komisi Persaingan dan Konsumen Australia) sepakat berdamai. Bahkan Pengadilan Federal New South Wales, Australis mengesahkan perjanjian damai dalam perkara hukum No. NSD955/2009 tentang penetapan harga fuel surcharge kargo. Direktur Keuangan dan Risiko Garuda Indonesia (GIAA) Prasetio melalui surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/4) menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, pengadilan telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara perseroan dengan ACCC. “Perseroan (Garuda Indonesia) diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung mulai 2021," tulis Prasetyo, seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Senin (19/4)
Garuda (GIAA) damai dengan komisi persaingan usaha Australia di kasus fuel surcharge
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Australian Competition and Consumer Commission atau ACCC (Komisi Persaingan dan Konsumen Australia) sepakat berdamai. Bahkan Pengadilan Federal New South Wales, Australis mengesahkan perjanjian damai dalam perkara hukum No. NSD955/2009 tentang penetapan harga fuel surcharge kargo. Direktur Keuangan dan Risiko Garuda Indonesia (GIAA) Prasetio melalui surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/4) menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, pengadilan telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara perseroan dengan ACCC. “Perseroan (Garuda Indonesia) diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung mulai 2021," tulis Prasetyo, seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Senin (19/4)