KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut menetapkan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) mulai 24 April 2020 hingga tanggal 31 Mei 2020. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia mendukung kebijakan tersebut. Namun, mempertimbangkan masa sosialisasi implementasi kebijakan tersebut, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi Jumat, (24/4) hingga pukul 23.29 waktu setempat. Dia memastikan, penerbangan tersebut berlaku dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat. Baca Juga: Bandara internasional HS Hanandjoeddin, Belitung resmi ditutup hingga 1 Juni 2020
Garuda hentikan sementara penerbangan ke wilayah PSBB dan zona merah Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut menetapkan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) mulai 24 April 2020 hingga tanggal 31 Mei 2020. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia mendukung kebijakan tersebut. Namun, mempertimbangkan masa sosialisasi implementasi kebijakan tersebut, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi Jumat, (24/4) hingga pukul 23.29 waktu setempat. Dia memastikan, penerbangan tersebut berlaku dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat. Baca Juga: Bandara internasional HS Hanandjoeddin, Belitung resmi ditutup hingga 1 Juni 2020