KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merespons pemberitaan mengenai salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kontan. Sabtu (4/12), manajemen Garuda Indonesia menyampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik. "Utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilisnya. Untuk itu, Irfan mengatakan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya dipercaya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.
Garuda Indonesia beri penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana transfer dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merespons pemberitaan mengenai salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kontan. Sabtu (4/12), manajemen Garuda Indonesia menyampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik. "Utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilisnya. Untuk itu, Irfan mengatakan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya dipercaya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.