Garuda Indonesia Dukung Kebijakan Penerapan Fuel Surcharge



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink menyikapi secara positif kebijakan Kementerian Perhubungan RI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya pada angkutan pesawat dalam negeri.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.

Oleh karena itu, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti  fluktuasi harga bahan bakar.


Baca Juga: Airbus Berkomitmen Memperkuat Pasar di Indonesia

"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan, yang tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," ungkap Irfan dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (20/4).

Garuda Indonesia pun menyebut bahwa keberadaan kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI.

"Kami akan terus mengevaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," tandas Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto