KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya merestrukturisasi utang. Hal itu menjadi salah satu langkah yang dilakukan lantaran adanya tekanan kinerja usaha dari imbas pandemi Covid-19. Dengan langkah itu, maka GIAA pun yakin masih mampu menyelamatkan bisnis dan kinerja keuangannya. Menanggapi hal itu, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa saat ini sudah ada satu perusahaan dalam negeri yang telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airline kepada Garuda Indonesia. Alvin menilai, bila Garuda tidak gesit dan cekatan untuk mencapai kesepakatan dengan para lessors, kreditur maupun mitra kerja, maka dia memastikan bahwa gugatan hukum akan mulai mengalir.
GIAA Chart by TradingView