KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan KPPU ini dalam perkara dugaan praktik diskriminasi Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju serta dari Jeddah dan Madinah.Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan KPPU yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/7). “Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).
Garuda Indonesia (GIAA) angkat bicara setelah dijatuhkan denda oleh KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan KPPU ini dalam perkara dugaan praktik diskriminasi Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju serta dari Jeddah dan Madinah.Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan KPPU yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/7). “Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).