KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (
GIAA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Oktober 2026. Rapat ini setelah Dewan Komisaris memutuskan pemberhentian sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia. RUPSLB tersebut akan diselenggarakan secara daring melalui platform eASY.KSEI. Perusahaan ini akan menyampaikan pemanggilan resmi RUPSLB pada 16 September 2026 melalui situs web Garuda Indonesia, situs PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta platform eASY.KSEI yang dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sebelumnya Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H Hutapea dalam keterbukaan informasi di BEI pada 18 Agustus 2026 menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Direktur Niaga dilakukan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi.
Baca Juga: GIAA Buka Suara soal Direktur Niaga Nonaktif, Sebut Bagian dari Penataan Organisasi Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang berisi usulan perubahan pengurus sebagai bagian dari penataan susunan Direksi Perusahaan. Andreas menegaskan bahwa penyesuaian fungsi maupun tour of duty merupakan hal yang lumrah dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar Perseroan, serta prinsip tata kelola perusahaan. Perusahaan ini juga memastikan tidak terdapat peristiwa atau kondisi material lain di luar penjelasan yang telah disampaikan. Keputusan pemberhentian sementara tersebut disebut tidak berkaitan dengan pelanggaran tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG). Direktur yang bersangkutan masih mendukung pelaksanaan agenda Perseroan hingga 14 Agustus 2026. Garuda Indonesia juga memastikan seluruh kegiatan operasional dan pelayanan penerbangan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Garuda Indonesia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, pemberhentian sementara merupakan kewenangan Dewan Komisaris. Selama masa pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara itu, keputusan mengenai pemberhentian tetap berada di tangan RUPS. Dengan demikian, RUPSLB pada 8 Oktober 2026 akan menjadi forum yang menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara tersebut dicabut atau justru dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
Baca Juga: Saham TINS, GIAA & SMGR Naik Usai Pidato Prabowo, Begini Valuasinya Menurut Konsensus Untuk mengisi kekosongan fungsi Direktur Niaga, Dewan Komisaris memiliki kewenangan menunjuk salah satu anggota Direksi lainnya sebagai pelaksana tugas (Plt.) Direktur Niaga. Plt. tersebut dapat menjalankan kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Direktur Niaga sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Saat ini, manajemen Garuda Indonesia masih melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan Plt. Direktur Niaga.
Garuda Indonesia menetapkan pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan maupun sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada 15 September 2026, paling lambat pukul 16.00 WIB. Selain membahas agenda yang ditetapkan Perseroan, usulan mata acara rapat juga dapat diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan/atau satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 atau 5% dari total jumlah saham dengan hak suara yang sah. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020 serta Pasal 21 ayat (6) Anggaran Dasar Garuda Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News