Garuda Indonesia (GIAA) Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/5).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung.

Ditambah, adanya pembahasan mekanisme rencana perdamaian lebih lanjut dengan para kreditur perseroan yang sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

"Perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama," ucap Irfan dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, kemarin.

Baca Juga: Kemenag dan Garuda Indonesia Akan Terbangkan Jemaah Haji dari 9 Embarkasi

Irfan menambahkan, proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir. Pihaknya juga berharap pengajuan ini dapat dimaksimalkan sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Lebih lanjut, Irfan mengklaim adanya pertumbuhan kinerja operasional hingga akhir kuartal I-2022. Hal ini ditunjang karena adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.

Di tengah proses PKPU yang berlangsung, dia bilang Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," pungkas Irfan.

 
GIAA Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari