KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (
GIAA) lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini terjadi setelah gugatan PKPU pemohon yaitu PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji Ahmad mengonfirmasi bahwa gugatan PKPU kliennya ditolak dalam sidang hari ini. "Iya (ditolak). Permohonan kami yang ditolak, PKPU-nya," ujar dia saat ditemui Kontan.co.id usai sidang, hari ini. Dia pun tidak berkomentar perihal dampak penolakan gugatan PKPU tersebut terhadap nasib kasus yang melibatkan My Indo Airlines dengan Garuda Indonesia, termasuk kelanjutan perkara dan potensi pengajuan banding ke depan. Yang terang, dia menegaskan bahwa PKPU tersebut tidak diterima.
"Nanti kami akan bicara dengan klien kami," ucap Asrul.
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara perihal kabar opsi pailit Sementara itu, Hakim Ketua Heru Hanindyo saat membacakan putusan sidang menyebut, utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Dengan demikian, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak.
Kontan.co.id mencoba menghubungi Kuasa Hukum Garuda Indonesia dari Kantor Assegaf Hamzah & Partners yaitu Eri Hertiawan dan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Namun, hingga berita ini diturunkan, mereka tidak membalas pesan maupun telepon dari Kontan.co.id terkait dampak hasil sidang PKPU terhadap nasib Garuda Indonesia ke depan. Sebagaimana diketahui, My Indo Airlines mulai mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021. Adapun No Perkara tersebut adalah 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia lantaran adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak Garuda. Sebelumnya, Kamis (14/10) seharusnya berlangsung sidang putusan PKPU antara My Indo Airlines dengan Garuda Indonesia. Namun, sidang urung digelar lantaran Majelis Hakim tidak hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari