Garuda Indonesia (GIAA) melawan putusan Federal Court of Australia soal price fixing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (persero) Tbk melalui keterbukaan informasi hari ini menanggapi putusan Federal Court of Australia mengenai kartel kargo maskapai yang terbang ke Australia.

Emiten berkode GIAA itu dihukum Federal Court of Australia sebesar AUD 19 juta atau sekitar Rp 186,36 miliar.

GIAA juga diharuskan membayar biaya perkara penggugat dalam waktu 28 hari sejak diputuskan dijatuhkan pada tanggal 30 Mei 2019 lalu.


Manajemen mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dalam waktu 21 hari sejak putusan dijatuhkan.

"Perusahaan sedang mengajukan banding atas putusan denda tersebut," ujar Heri Akhyar, Direktur Human Capital GIAA dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/6)

Langkah hukum tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi sebagai mana diatur dalam Peraturan OJK no.31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik dan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto