KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (persero) Tbk melalui keterbukaan informasi hari ini menanggapi putusan Federal Court of Australia mengenai kartel kargo maskapai yang terbang ke Australia. Emiten berkode GIAA itu dihukum Federal Court of Australia sebesar AUD 19 juta atau sekitar Rp 186,36 miliar. GIAA juga diharuskan membayar biaya perkara penggugat dalam waktu 28 hari sejak diputuskan dijatuhkan pada tanggal 30 Mei 2019 lalu.
Garuda Indonesia (GIAA) melawan putusan Federal Court of Australia soal price fixing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (persero) Tbk melalui keterbukaan informasi hari ini menanggapi putusan Federal Court of Australia mengenai kartel kargo maskapai yang terbang ke Australia. Emiten berkode GIAA itu dihukum Federal Court of Australia sebesar AUD 19 juta atau sekitar Rp 186,36 miliar. GIAA juga diharuskan membayar biaya perkara penggugat dalam waktu 28 hari sejak diputuskan dijatuhkan pada tanggal 30 Mei 2019 lalu.