KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan milik negara yaitu PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menambah kapasitas pengangkutan penumpang pada penerbangan dari semula 50% menjadi 70%. Hal ini sejalan dengan Kementerian Perhubungan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. Baca Juga: Garuda Indonesia berharap animo masyarakat menggunakan pesawat meningkat
Garuda Indonesia (GIAA) menambah kapasitas penumpang jadi 70%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan milik negara yaitu PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menambah kapasitas pengangkutan penumpang pada penerbangan dari semula 50% menjadi 70%. Hal ini sejalan dengan Kementerian Perhubungan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. Baca Juga: Garuda Indonesia berharap animo masyarakat menggunakan pesawat meningkat