KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020. Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut adalah upaya Garuda Indonesia demi memastikan keberlangsungan usaha mengingat kondisi operasional penerbangan belum sepenuhnya normal akibat pandemi Covid-19. Baca Juga: Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menko PMK: Semua sudah berjalan lancar
Garuda Indonesia (GIAA) merumahkan sementara 800 tenaga kerja kontrak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020. Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut adalah upaya Garuda Indonesia demi memastikan keberlangsungan usaha mengingat kondisi operasional penerbangan belum sepenuhnya normal akibat pandemi Covid-19. Baca Juga: Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menko PMK: Semua sudah berjalan lancar