Garuda Indonesia (GIAA) merumahkan sementara 800 tenaga kerja kontrak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020.

Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut adalah upaya Garuda Indonesia demi memastikan keberlangsungan usaha mengingat kondisi operasional penerbangan belum sepenuhnya normal akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menko PMK: Semua sudah berjalan lancar


"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan untuk menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Irfan dalam siaran pers, Minggu (17/5). Menurut Irfan, implementasi kebijakan ini telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Garuda Indonesia.

Irfan menjelaskan, selama periode tersebut, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan. "Kebijakan yang bersifat sementara ini akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan," ungkap dia.

Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp 318 triliun untuk pulihkan ekonomi nasional, ini peruntukannya

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya berkelanjutan utuk memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan. Mulai dari renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi, hingga penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi, dan staf secara proporsional, serta tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati