KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan stimulus bagi sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) untuk penumpang pesawat rute domestik di 13 bandara yang ditentukan. Stimulus ini bertujuan guna mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata. Dengan adanya insentif ini bisa meringankan penumpang karena tiket pesawat bisa menjadi lebih murah. Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober-31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
Garuda Indonesia (GIAA) optimistis jumlah penumpang meningkat seiring stimulus PJP2U
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan stimulus bagi sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) untuk penumpang pesawat rute domestik di 13 bandara yang ditentukan. Stimulus ini bertujuan guna mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata. Dengan adanya insentif ini bisa meringankan penumpang karena tiket pesawat bisa menjadi lebih murah. Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober-31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.