Garuda Indonesia gugat Rolls Royce, ini tanggapan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia (Persero) masih berjalan.

Kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Emirsyah Satar ini butuh penelusuran fakta dan bukti-bukti tidak hanya di Indonesia, tetapi juga berada di luar negeri.

“Bukti-bukti yang berada di luar negeri butuh kerja sama dengan otoritas setempat. Ini harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/9).


Terkait gugatan yang dilayangkan Garuda Indonesia terhadap Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited. KPK menyatakan bukanlah menjadi kapasitas dari lembaga anti rasuah tersebut.

“Bukan kapasitas KPK menilai boleh apa tidak, tapi proses penyidikan sedang terus dilakukan oleh KPK” ujar Febri.

Asal tahu, gugatan diajukan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2018 lalu. Nomor perkaranya 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Garuda menuding Rolls Royce bertindak curang atas perjanjian Total Care TM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008.

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng. Sementara sidang perdana akan digelar Rabu (19/9) mendatang.

Sebagai gambaran, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto