KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia (Persero) masih berjalan. Kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Emirsyah Satar ini butuh penelusuran fakta dan bukti-bukti tidak hanya di Indonesia, tetapi juga berada di luar negeri. “Bukti-bukti yang berada di luar negeri butuh kerja sama dengan otoritas setempat. Ini harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/9).
Garuda Indonesia gugat Rolls Royce, ini tanggapan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia (Persero) masih berjalan. Kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Emirsyah Satar ini butuh penelusuran fakta dan bukti-bukti tidak hanya di Indonesia, tetapi juga berada di luar negeri. “Bukti-bukti yang berada di luar negeri butuh kerja sama dengan otoritas setempat. Ini harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/9).