KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited. Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda yang jadi muasal tindak korupsi mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Gugatan diajukan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2018 lalu. Nomor perkaranya 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. "Menyatakan perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," tulis Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan dalam gugatannya yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Garuda Indonesia gugat Rolls Royce Rp 640,94 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited. Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda yang jadi muasal tindak korupsi mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Gugatan diajukan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2018 lalu. Nomor perkaranya 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. "Menyatakan perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," tulis Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan dalam gugatannya yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9).