KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan atau prokes. Utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan. Hal ini merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang.
Garuda Indonesia Implementasikan Prokes Terbaru pada Masa Transisi Endemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan atau prokes. Utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan. Hal ini merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang.