KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengumumkan langkah pelepasan kontrak 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang jatuh tempo pada tahun 2027. Hal lainnya juga terkait adanya keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office (SFO) Inggris yang menyatakan adanya indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu. Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengatakan penghentian sepihak atas kontrak 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 tentunya akan memiliki konsekuensi pada hukum. “karena bagaimana pun Garuda sudah punya kontrak sehingga kalau di hentikan di awal pasti ada kompensasinya, denda atau ada minimum payment dan sebagainya,” kata Alvin kepada KONTAN, Rabu (10/2).
Garuda Indonesia kembalikan 12 pesawat CRJ 1.000, begini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengumumkan langkah pelepasan kontrak 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang jatuh tempo pada tahun 2027. Hal lainnya juga terkait adanya keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office (SFO) Inggris yang menyatakan adanya indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu. Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengatakan penghentian sepihak atas kontrak 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 tentunya akan memiliki konsekuensi pada hukum. “karena bagaimana pun Garuda sudah punya kontrak sehingga kalau di hentikan di awal pasti ada kompensasinya, denda atau ada minimum payment dan sebagainya,” kata Alvin kepada KONTAN, Rabu (10/2).