KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 365 kreditur, sebanyak 347 atau setara 95,07% kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, saat ini Garuda lolos dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya. Melihat hasil PKPU tersebut, Ditha Wiradiputra Pengajar untuk mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengapresiasi perjuangan yang dilakukan Menteri Erick Thohir untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.
Garuda Indonesia Lolos dari Jerat Pailit, Peran Kementerian BUMN Diapresiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 365 kreditur, sebanyak 347 atau setara 95,07% kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, saat ini Garuda lolos dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya. Melihat hasil PKPU tersebut, Ditha Wiradiputra Pengajar untuk mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengapresiasi perjuangan yang dilakukan Menteri Erick Thohir untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.