KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi sebesar Rp 11,25 miliar. Gugatan tersebut bermula dari insiden yang terjadi ketika pramugari Garuda Indonesia sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap. Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala Nugraha Mansury menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
Garuda Indonesia masih pelajari gugatan penumpang senilai Rp 11,25 miliar
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi sebesar Rp 11,25 miliar. Gugatan tersebut bermula dari insiden yang terjadi ketika pramugari Garuda Indonesia sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap. Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala Nugraha Mansury menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.