KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lesunya bisnis penerbangan akibat tekanan pandemi Covid-19 telah menghantam kondisi keuangan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini tercatat memiliki utang yang jatuh tempo per Mei 2021 sebesar Rp 70 triliun atau US$ 4,9 miliar dari Rp 140 triliun total utangnya. Sebagai utang itu merupakan pinjaman ke pihak perbankan. Berdasarkan laporan keuangan Garuda per September 2020, pinjaman jangka pendeknya ke perbankan mencapai US$ US$ 754,3 juta. Sedangkan pinjaman jangka panjang tercatat sebesar US$ 260,95 juta dimana US$ 92,6 juta diantaranya jatuh tempo dalam waktu setahun. Pinjaman jangka pendek itu berasal sejumlah bank mengacu pada data September 2020. Di antaranya berasal dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Bank Mandiri, Bank Permata, Bank Panin, ICBC, Bank of China Limited, Bank CTBC Bank KEB Hana Indonesia, HSBC dan BCA.
Sedangkan pinjaman jangka panjang berasal dari BRI, BNI, Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Bank Maybank Indonesia, dan BCA.
Baca Juga: Keuangan Garuda Indonesia (GIAA) berdarah-darah, ini kata pengamat Jika Garuda tidak bisa menyelesaikan utangnya tersebut maka tentu bakal jadi beban bagi bank yang jadi krediturnya. Di BNI, status kredit perseroan ke Garuda saat ini masih dalam kategori lancar. Novita Widya Anggraini, Direktur Keuangan BNI mengatakan, selama ini Garuda Indonesia masih melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan perjanjian kreditnya meskipun termasuk korporasi yang masih terdampak Covid-19. Kredit tersebut masih dalam kategori lancar karena memang masuk dalam program restrukturisasi Covid-19. Program ini merupakan relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berjalan sejak Maret 2020. Relaksasi ini semula ditetapkan hanya berlaku sampai Maret 2021, namun kemudian diperpanjang setahun lagi hingga Maret 2022. Perpanjangan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitur yang masih memiliki peluang untuk bangkit kembali. BNI masih terus melakukan pembahasan untuk restrukturisasi kredit dengan Garuda mengingat industri penerbangan masih belum bangkit. "Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam upaya restrukturisasi Garuda Indonesia," kata Novita kepada Kontan.co.id, Kamis (3/6). Berdasarkan laporan keuangan Garuda Indonesia, pinjaman jangka pendek ke BNI mencapai US$ 148,9 juta dimana utang Garuda sebesar US$ 79,71 juta jatuh tempo pada 19 April 2021 dan US$ 13 juta jatuh tempo pada 31 Maret 2021. Lalu anak usahanya Garuda Maintinance Facility Aero (GMFA) memiliki pinjaman US$ 49,2 juat dan Aerowisata Catering (ACS) US$ 6,2 juta. Adapun utang jangka panjangnya mencapai US$ 107,1 juta dimana US$ 9,67 jatuh tempo pada 28 April 2021. Sementara dalam laporan keuangan BNI per Maret 2021, total saldo kredit perseroan ke Garuda mencapai Rp 2,82 triliun. Adapun BRI tercatat memiliki kredit sebesar Rp 3,3 triliun ke maskapai ini per Maret 2021. Bank Panin saat ini memiliki saldo kredit ke Garuda sebesar Rp 1,7 triliun. Herwidayatmo, Presiden Direktur Bank Panin mengatakan, status kredit tersebut masih dalam kategori lancar sehingga tidak berdampak negatif terhadap beban keuangan perseroan.
Baca Juga: Soal opsi penyelamatan Garuda Indonesia (GIAA), begini kata serikat pekerja "Kredit ke Garuda belum direstrukturisasi. Kreditnya masih lancar dan sampai saat ini tidak masuk loan at risk (kredit berisiko)," ungkapnya. Sementara Vera Eve Lim Direktur Keuangan BCA mengungkapkan, kredit investasi atau pinjaman jangka panjang yang diberikan perseroan ke Garuda sebesar US$ 205.488 sudah tercatat lunas pada April 2021.
Hal senada disampaikan Taswin zakaria Presiden Direktur Bank Maybank Indonesia. Pihaknya sudah tidak memiliki kredit ke Garuda saat ini. Adapun Bank Permata tercatat memiliki kredit ke Garuda sebesar US$ 31,6 juta per September 2020 yang harusnya jatuh tempo pada 1 April 2021. Namun, Darwin Wibowo Direktur Wholesale Banking Bank Permata tidak bersedia menjelaskan status kredit tersebut dan bagaiman dampaknya terhadap beban keuangan perseroan. “Kami tidak dapat memberikan informasi mengenai nasabah kami. Kebijakan kredit Permatabank mengacu pada persyaratan dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi