KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indoenesia (Persero) Tbk mengajukan permintaan agar pemerintah menaikkan tarif batas bawah harga tiket pesawat. Hal itu mengikuti pelemahan rupiah serta kenaikan harga fuel yang disebut naik 12% secara year to date. Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury menjelaskan terakhir kali penyesuaian tarif batas bawah terjadi pada 2016 silam. Perubahan itu membuat tarif batas bawah maksimal 30% dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 40% dari tarif batas atas. Karena kenaikan harga fuel serta pelemahan rupiah yang kini mencapai Rp 14.000, Pahala mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar tarif batas bawah dilakukan penyesuaian.
Garuda Indonesia minta tarif batas bawah dinaikkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indoenesia (Persero) Tbk mengajukan permintaan agar pemerintah menaikkan tarif batas bawah harga tiket pesawat. Hal itu mengikuti pelemahan rupiah serta kenaikan harga fuel yang disebut naik 12% secara year to date. Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury menjelaskan terakhir kali penyesuaian tarif batas bawah terjadi pada 2016 silam. Perubahan itu membuat tarif batas bawah maksimal 30% dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 40% dari tarif batas atas. Karena kenaikan harga fuel serta pelemahan rupiah yang kini mencapai Rp 14.000, Pahala mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar tarif batas bawah dilakukan penyesuaian.