Garuda juga bisa kena pasal pencucian uang



JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan pasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).PPATK beralasan, penggunaan pasal pencucian uang akan lebih mudah untuk mengungkap aliran dana milik Nazaruddin, yang diduga berasal dari berbagai proyek bermasalah. Wakil ketua PPATK, Agus Santoso mengatakan penggunaan pasal pencucian uang bisa menjerat beberapa pihak sekaligus, baik pemberi, penerima atau yang menikmati uang yang berasal dari kejahatan."Bahkan bila terbukti mengetahui dan menikmati, siapapun bisa terjerat," kata Agus, Senin (13/2). Termasuk didalamnya PT Garuda Indonesia.Agus menambahkan, dalam modus pembelian saham, yang harus dipastikan oleh KPK diantaranya adalah pembelian saham tersebut dilakukan atas nama perusahaan, bukan pribadi. Selain itu, harus dipastikan pula keuntungan dari pembelian saham tersebut dinikmati langsung oleh perusahaan.Sebagai informasi, hari ini KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang. Hal ini terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dibeli mantan politisi Partai Demokrat tersebut melalui lima perusahaan miliknya.Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya, PT Cakrawaja Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Pacific Putra Metropolitan, PT Darmakusuma, yang dibeli melalui PT Mandiri Sekuritas. Perusahaan-perusahaan itu tergabung dalam Permai Group.Diduga uang yang digunakan membeli saham Garuda itu berasal dari keuntungan yang diperoleh Permai Group dari proyek-proyek milik pemerintah yang dimenangkan lewat cara suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test