JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk kini resmi menjadi maskapai pengangkut kiriman kargo khusus milik PT Pos Indonesia. Maskapai pelat itu akan bertanggung jawab terkait pengiriman kargo dengan kategori “Dangerous Goods” dan Valuable Goods”. Kerja sama ini disepakati dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) siang tadi. “Kiranya sinergi Garuda dan PT Pos Indonesia ini dapat memperkuat posisi perusahaan di masing-masing bidangnya,” ujar Sigit Muhartono, Direktur Kargo PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5). Kategori “Valuable Goods” dapat diartikan dengan barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga, seperti emas, intan, berlian, cek, dan sebagainya. Sedangkan “Dangerous Goods” dapat diartikan bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Dalam penanganannya Sigit memastikan sudah mengantongi standar IATA (International Air Transport Association), ICAO (International Civil Aviation Organization) dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Garuda layani kargo khusus Pos Indonesia
JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk kini resmi menjadi maskapai pengangkut kiriman kargo khusus milik PT Pos Indonesia. Maskapai pelat itu akan bertanggung jawab terkait pengiriman kargo dengan kategori “Dangerous Goods” dan Valuable Goods”. Kerja sama ini disepakati dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) siang tadi. “Kiranya sinergi Garuda dan PT Pos Indonesia ini dapat memperkuat posisi perusahaan di masing-masing bidangnya,” ujar Sigit Muhartono, Direktur Kargo PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5). Kategori “Valuable Goods” dapat diartikan dengan barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga, seperti emas, intan, berlian, cek, dan sebagainya. Sedangkan “Dangerous Goods” dapat diartikan bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Dalam penanganannya Sigit memastikan sudah mengantongi standar IATA (International Air Transport Association), ICAO (International Civil Aviation Organization) dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.