JAKARTA. Tiga maskapai penerbangan yang diputus bersalah dalam kasus kenaikan aftur (fuelsurcharge), yaitu PT Garuda Indonesia, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), dan PT Wings Abadi Airlines (Wings Air) mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terkait upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal fuelsurcharge. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Eri Hertiawan menyebut pemeriksaan tambahan ini penting untuk menguatkan dalil-dalilnya guna menepis putusan KPPU yang telah memvonis bersalah 9 maskapai penerbangan karena telah menetapkan beban biaya kenaikan aftur (fuel surcharge) secara eksesif.
Garuda, Lion, dan Wing ajukan pemeriksaan tambahan
JAKARTA. Tiga maskapai penerbangan yang diputus bersalah dalam kasus kenaikan aftur (fuelsurcharge), yaitu PT Garuda Indonesia, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), dan PT Wings Abadi Airlines (Wings Air) mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terkait upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal fuelsurcharge. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Eri Hertiawan menyebut pemeriksaan tambahan ini penting untuk menguatkan dalil-dalilnya guna menepis putusan KPPU yang telah memvonis bersalah 9 maskapai penerbangan karena telah menetapkan beban biaya kenaikan aftur (fuel surcharge) secara eksesif.