KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines. Namun begitu, bukan berarti posisi Garuda bakal terus aman. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, lolosnya Garuda dari gugatan PKPU bukan berarti utang perusahaan tersebut lunas. Pada dasarnya, utang yang dimiliki Garuda tetaplah ada, hanya saja perusahaan tersebut tidak jadi dipailitkan. Garuda juga masih memiliki kesempatan untuk melakukan restrukturisasi atas utang-utangnya. Namun, itu semua kembali lagi bergantung pada proses negosiasi antara Garuda dengan pihak kreditur dan lessor.
Garuda Lolos dari PKPU, ini kata pengamat penerbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines. Namun begitu, bukan berarti posisi Garuda bakal terus aman. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, lolosnya Garuda dari gugatan PKPU bukan berarti utang perusahaan tersebut lunas. Pada dasarnya, utang yang dimiliki Garuda tetaplah ada, hanya saja perusahaan tersebut tidak jadi dipailitkan. Garuda juga masih memiliki kesempatan untuk melakukan restrukturisasi atas utang-utangnya. Namun, itu semua kembali lagi bergantung pada proses negosiasi antara Garuda dengan pihak kreditur dan lessor.