Garuda mengajukan relaksasi pembayaran kewajiban 6 pesawat Bombardier



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah corona (Covid-19) menekan kondisi operasional dan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sebelum isu dugaan suap pembelian pesawat Bombardier mencuat, Garuda telah meminta relaksasi kewajiban terkait sewa pembiayaan pesawat asal Kanada tersebut.

Tahun ini, Garuda Indonesia telah menyampaikan permohonan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas perjanjian sewa pembiayaan sebanyak 6 pesawat Bombardier CRJ-1000 untuk periode Juni hingga Desember 2020.

Baca Juga: Garuda Indonesia diinvestigasi KPK Inggris, Dirut angkat bicara


Manajemen Garuda mengajukan permohonan tersebut kepada Export Development Canada. Pada 20 Juli 2020, Export Development Canada menyetujui permohonan penundaan pembayaran pokok periode Juni, Juli, Agustus, dan September 2020 sampai 30 September 2020.

Persetujuan itu juga dengan potensi perpanjangan periode penundaan bergantung kepada perkembangan kondisi keuangan Garuda ke depan dan tinjauan kembali oleh Export Development Canada.

"Pada 25 September 2020, Garuda mengajukan permohonan kembali perpanjangan atas persetujuan penundaan pembayaran pokok yang sebelumnya sampai 30 September 2020 menjadi sampai 31 Desember 2020," tulis manajemen Garuda Indonesia dalam laporan keuangan kuartal III-2020.

Pada 23 Oktober 2020, Export Development Canada kembali memberikan persetujuan perpanjangan penundaan pembayaran pokok sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Garuda Indonesia diinvestigasi KPK Kerajaan Inggris, begini komentar Erick Thohir

Saat ini, Serious Fraud Office (SFO) atau lembaga pemberantasan korupsi di Inggris sedang menggelar penyelidikan atas dugaan suap terkait transaksi pembelian pesawat Bombardier oleh Garuda Indonesia.

Manajemen Garuda mendukung upaya hukum tersebut. "Kami akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012 lalu," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, Jumat (6/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro