JAKARTA. Sengketa gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Indo Multi Media kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang Rabu lalu (30/3), Garuda Indonesia sebagai pihak tergugat menyampaikan bukti berupa dokumen tertulis. Kuasa Hukum Garuda, Ahmad Maulana mengungkapkan, bukti tertulis yang diajukan menunjukkan bahwa banyak faktor formalitas dalam gugatan yang dilayangkan pihak Tommy Soeharto, tidak terpenuhi. Ahmad menjelaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini sebenarnya tidak digugat. Padahal, penerjemah yang merupakan warga negara asing menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara ini. "Tapi itu sama sekali tidak digubris," tutur Ahmad.
Garuda menilai tanggung jawab ada pada penerjemah majalah
JAKARTA. Sengketa gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Indo Multi Media kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang Rabu lalu (30/3), Garuda Indonesia sebagai pihak tergugat menyampaikan bukti berupa dokumen tertulis. Kuasa Hukum Garuda, Ahmad Maulana mengungkapkan, bukti tertulis yang diajukan menunjukkan bahwa banyak faktor formalitas dalam gugatan yang dilayangkan pihak Tommy Soeharto, tidak terpenuhi. Ahmad menjelaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini sebenarnya tidak digugat. Padahal, penerjemah yang merupakan warga negara asing menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara ini. "Tapi itu sama sekali tidak digubris," tutur Ahmad.