JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), mulai 1 Februari 2015 akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket, dan melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui web atau online channel. Pujobroto, VP Corporate Communications Garuda Indonesia, mengatakan pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai 1 Maret 2015. Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check -in. "Bagi penumpang yang terbang diatas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara," katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Garuda mulai satukan PSC ditiket mulai 1 Februari
JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), mulai 1 Februari 2015 akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket, dan melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui web atau online channel. Pujobroto, VP Corporate Communications Garuda Indonesia, mengatakan pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai 1 Maret 2015. Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check -in. "Bagi penumpang yang terbang diatas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara," katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.