JAKARTA. Usaha PT Garuda Indonesia Tbk lepas dari vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus pengadaan cenderamata haji harus kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU bahwa Garuda dan dua rekanan pengadaan cenderamata ibadah haji yakni PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Ketua Majelis Hakim Sapawi menyatakan, Garuda dan dua rekanannya tidak dapat menyangkal fakta-fakta yang ada dalam putusan KPPU. Misalnya, maskapai penerbangan plat merah ini tidak membuka tender pengadaan cenderamata haji kepada perusahaan lain. Atas dasar itu pula, majelis hakim menguatkan keputusan KPPU. Dengan putusan itu, Garuda dan dua rekanan itu, masing-masing harus membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, Garuda juga harus membayar kelebihan pembayaran cenderamata haji Rp 7,1 miliar kepada jemaah melalui Kementerian Agama.
Garuda tetap salah soal cenderamata haji
JAKARTA. Usaha PT Garuda Indonesia Tbk lepas dari vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus pengadaan cenderamata haji harus kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU bahwa Garuda dan dua rekanan pengadaan cenderamata ibadah haji yakni PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Ketua Majelis Hakim Sapawi menyatakan, Garuda dan dua rekanannya tidak dapat menyangkal fakta-fakta yang ada dalam putusan KPPU. Misalnya, maskapai penerbangan plat merah ini tidak membuka tender pengadaan cenderamata haji kepada perusahaan lain. Atas dasar itu pula, majelis hakim menguatkan keputusan KPPU. Dengan putusan itu, Garuda dan dua rekanan itu, masing-masing harus membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, Garuda juga harus membayar kelebihan pembayaran cenderamata haji Rp 7,1 miliar kepada jemaah melalui Kementerian Agama.