Gas murah untuk industri baru bisa dinikmati 2016



JAKARTA. Harga gas murah untuk industri maksimal US$ 6 per MMBTU baru bisa dinikmati pada 1 Januari 2016. Kebijakan penurunan harga gas murah menjadi bagian dari paket kebijakan III yang dikeluarkan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan memang ada jeda antara pengumuman kebijakan harga gas dengan masa berlakukan. Ada beberapa alasan, mengapa gas murah untuk industri baru bisa dinikmati tahun depan. “Karena kita mesti menyiapkan beberapa peraturan. Itu kan mengurangi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Yang sebelumnya merupakan bagian pemerintah, harus direlakan,” kata Sudirman, di Jakarta, Kamis (8/10). Sudirman menambahkan, penurunan penerimaan negara akibat kebijakan ini tidak bisa dimasukkan di tahun anggaran 2015. “Tahun depan, baru bisa kita gunakan,” lanjut Sudirman. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) itu mengatakan lapangan gas yang akan ‘direlakan’ penerimaan negaranya membutuhkan proses pengembangan (development). “Jadi misalnya kita mau membantu supaya pupuk Bojonegoro dibangun, itu kan pembangunannya bukan sekarang. Dua-tahun lagi baru dibangun,” kata Sudirman. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja memperhitungkan potential loss penerimaan negara dari kebijakan penurunan harga gas di rentang Rp 6 triliun–Rp 13 triliun. Penurunan harga berlaku bagi gas di hulu yang harganya di atas US$ 6 per MMBTU. Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume gas dengan antara US$ 6-7 per MMBTU ada sebanyak 322 BBTUD. Sedangkan volume gas dengan harga US$ 7-8,3 MMBTU ada sebanyak 98 BBTUD. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan