KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd akhirnya resmi masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, permohonan yang diajukan oleh salah satu krediturnya PT Pancuran Karya Mukti dikabulkan oleh majelis hakim. Ketua Majelis hakim Mas'ud mengatakan, permohonan PKPU Pancuran Karya telah sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yang mana, utang yang diklaim sebesar US$ 30.000 itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Terlebih utang tersebut juga telah diakui dan tidak dibantah oleh Gasindo Makmur. Sehingga majelis menilai, hal tersebut telah menjadi bukti yang sempurna dan cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU Karya Mukti.
Gasindo Makmur Energy diputus masuk PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd akhirnya resmi masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, permohonan yang diajukan oleh salah satu krediturnya PT Pancuran Karya Mukti dikabulkan oleh majelis hakim. Ketua Majelis hakim Mas'ud mengatakan, permohonan PKPU Pancuran Karya telah sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yang mana, utang yang diklaim sebesar US$ 30.000 itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Terlebih utang tersebut juga telah diakui dan tidak dibantah oleh Gasindo Makmur. Sehingga majelis menilai, hal tersebut telah menjadi bukti yang sempurna dan cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU Karya Mukti.