Jakarta. Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (29/7). Ini untuk konfirmasi penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution mengaku belum mendapat info resmi dari KPK. Oleh karena itu, Ia akan minta penjelasan. " Biasanya (penetapan tersangka) disampaikan melalui konferensi pers," katanya, Rabu (29/7). Menurut Razman setelah KPK resmi mengumumkan kliennya sebagai tersangka maka akan ada langkah hukum selanjutnya. "Kami akan mengajukan pra peradilan," ujar Razman.
Gatot akan ajukan pra peradilan
Jakarta. Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (29/7). Ini untuk konfirmasi penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution mengaku belum mendapat info resmi dari KPK. Oleh karena itu, Ia akan minta penjelasan. " Biasanya (penetapan tersangka) disampaikan melalui konferensi pers," katanya, Rabu (29/7). Menurut Razman setelah KPK resmi mengumumkan kliennya sebagai tersangka maka akan ada langkah hukum selanjutnya. "Kami akan mengajukan pra peradilan," ujar Razman.