JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti meminta penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Gatot dan Evi ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (3/8). "Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan," ujar pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8). Razman memastikan bahwa Evy dan Gatot akan kooperatif dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai KPK tidak perlu melakukan penahanan pada kedua kliennya.
Gatot dan istri minta penangguhan penahanan
JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti meminta penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Gatot dan Evi ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (3/8). "Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan," ujar pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8). Razman memastikan bahwa Evy dan Gatot akan kooperatif dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai KPK tidak perlu melakukan penahanan pada kedua kliennya.