JAKARTA. Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, menegaskan, kliennya bukan aktor di balik pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Razman menyebut pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai inisiator pengajuan gugatan tersebut. "Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai inisiator, aktor, otak pemberian dana ini. Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan gugatan PTUN," ujar Razman, Selasa (4/8). Razman mengatakan, Gatot dan Evy mulanya tidak setuju penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi digugat ke PTUN. Namun, Kaligis berhasil meyakinkan Gatot dan Evy untuk menggugatnya.
Gatot Pujo sebut Kaligis inisiator gugatan PTUN
JAKARTA. Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, menegaskan, kliennya bukan aktor di balik pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Razman menyebut pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai inisiator pengajuan gugatan tersebut. "Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai inisiator, aktor, otak pemberian dana ini. Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan gugatan PTUN," ujar Razman, Selasa (4/8). Razman mengatakan, Gatot dan Evy mulanya tidak setuju penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi digugat ke PTUN. Namun, Kaligis berhasil meyakinkan Gatot dan Evy untuk menggugatnya.