JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menaikkan harga gas jika kebijakan open access dan unbundling alias pemisahan kegiatan usaha niaga dan kegiatan usaha transportasi jadi direalisasikan. Namun, PGN belum bisa memberitahu berapa kenaikannya nanti. Vice President Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengungkapkan, alasan kenaikan gas itu karena adanya pembebanan biaya upgrading pipa menjadi pipa open access dan juga karena dengan kebijakan unbandling maka PGN harus membuat dua perusahaan. "Kedua alasan itu otomatis akan menaikkan harga gas sebab akan ada penambahan biaya operasional. Jadi kenaikan harga gas sudah pasti kami lakukan, tapi saya belum bisa bilang berapa kenaikannya nanti," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (24/10). Rida beralasan, kenaikan harga gas akibat adanya kebijakan unbandling pernah dialami oleh PT Petrokimia Gresik (PKG). Saat itu, PKG membeli gas dari salah satu produsen gas, namun lantaran saat itu produsen gas yang bersangkutan memisahkan kegiatan usahanya menjadi dua, harga gas ke PKG menjadi naik. "Waktu itu, harga naik dari US$ 0,36 per mmbtu menjadi US$ 0,86 per mmbtu," ungkap dia.
Gawat, harga gas PGN bakal naik
JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menaikkan harga gas jika kebijakan open access dan unbundling alias pemisahan kegiatan usaha niaga dan kegiatan usaha transportasi jadi direalisasikan. Namun, PGN belum bisa memberitahu berapa kenaikannya nanti. Vice President Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengungkapkan, alasan kenaikan gas itu karena adanya pembebanan biaya upgrading pipa menjadi pipa open access dan juga karena dengan kebijakan unbandling maka PGN harus membuat dua perusahaan. "Kedua alasan itu otomatis akan menaikkan harga gas sebab akan ada penambahan biaya operasional. Jadi kenaikan harga gas sudah pasti kami lakukan, tapi saya belum bisa bilang berapa kenaikannya nanti," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (24/10). Rida beralasan, kenaikan harga gas akibat adanya kebijakan unbandling pernah dialami oleh PT Petrokimia Gresik (PKG). Saat itu, PKG membeli gas dari salah satu produsen gas, namun lantaran saat itu produsen gas yang bersangkutan memisahkan kegiatan usahanya menjadi dua, harga gas ke PKG menjadi naik. "Waktu itu, harga naik dari US$ 0,36 per mmbtu menjadi US$ 0,86 per mmbtu," ungkap dia.