KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Baca Juga: Terungkap, inilah golongan yang membuat keuangan BPJS Kesehatan selalu tekor
Gawat, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa perpanjang SIM dan buat Paspor
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Baca Juga: Terungkap, inilah golongan yang membuat keuangan BPJS Kesehatan selalu tekor