Gayeng! UMP DI Yogyakarta Naik Paling Tinggi di Pulau Jawa, Jateng Rekor UMP Terendah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa provinsi telah menetapkan Upah Minimum atau UMP 2024. Provinsi DI Yogyakarta tercatat sebagai provinsi yang menetapkan kenaikan UMP Tertinggi di Pulau Jawa yakni sebesar 7,27%.

Mengutip pernyataan tertulis Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, penetapan upah minimum 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61.  


Pengumuman penetapan UMP ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Baca Juga: Kemenaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Beny menjelaskan, penetapan UMP 2024 ini telah disepakati oleh perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY adalah Tim Apriyanto, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi adalah Djoko Susanto dari UPN Yogyakarta, dan Arif Hartono dari UII. Sementara perwakilan pekerja Yatiman dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

Menurut Beny berdasarkan hasil kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar atau akademisi, seperti  pertimbangan laju kenaikan harga komoditas yang secara dominan dikonsumsi oleh buruh. Yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %.

Akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70%. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year , sebesar 3,31 %. 

“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.

Baca Juga: Kenaikan UMP Kecil, KSBSI Sebut Formula di PP 51/2023 Belum Win-Win Solution

Menurut Yatiman, perwakilan buruh menyatakan kenaikan UMP 2024 ini sudah sesuai dengan apa kebutuhan. Ia menyuebut saat ini memang harga berbagai kebutuhan terus meningkat sehingga upah harus menyesuaikan.

“Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima , karena adanya kajian rasionalisasi terhadap inflasi dan telah ditetapkan besaran kenaikan upah oleh Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha," katanya.

Ia berharap semua pekerja menerima penetapan UMP ini dan terus meningkatkan produktivitasnya, sehingga sama-sama mencapai kesejahteraan bersama.

Sementara Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto menyatakan pengusaha akan berkomitmen untuk mentaati penetapan UMP ini. 

Ia juga berharap dengan kenaikan UMP ini ada peningkatan produktivitas para pekerja. "Kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” katanya.

Dengan kenaikan upah ini maka kini UMP DI Yogyakarta tidak lagi terendah di antara provinsi di Pulau Jawa.

Sebagai perbandingan, Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikkan UMP 2024 sebesar 6,13% atau senilai Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,3, naik dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. 

Baca Juga: UMP Jabar Tahun 2024 Naik Rp 70.000, Buruh Ancam Gelar Demo

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagramnya menyatakan, Ketetapan naiknya UMP Jatim tertuang di Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Ia menyebut kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 antara lain Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Baca Juga: UMP Sulsel Tahun 2024 Ditetapkan Naik 1,45% Menjadi Rp 3,4 Juta

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi provinsi Jawa Timur per Kuartal III 2023 sebesar 4,96%. Selanjutnya, data inflasi tahunan sebesar 3,01 persen.

"Keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timurm," kata Khofifah.

Gubernur meminta agar semua pihak memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Sementara itu UMP Jawa Tengah naik sekitar 4,02% atau Rp 78778 menjadi  Rp2.036.947. Kini Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat UMP terendah se Pulau Jawa.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta atau naik 3,6% atau Rp 165.583 jika dibandingkan UMP 2023 

Provinsi Jawa Barat juga menetapkan kenaikan UMP yang rendah yakni hanya naik 3,57% atau Rp 70.825 menjadi Rp 2.057.495.

Sementara UMP di Provinsi Banten hanya naik sekitar 2,5% atau Rp 66.532, menjadi Rp 2.727.812,11

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar