Gayus berikan US$ 100.000 untuk paspor palsu



JAKARTA. Gayus H Tambunan memberikan uang senilai US$ 100.000 atau sekitar Rp 900 juta ke sindikat pembuatan paspor atas nama Sony Laksono. Sebanyak US$ 2.500 dari uang tersebut diterima oleh tersangka berinisal A.A yang berperan sebagai calo saat ini ditahan pihak kepolisian. "Sedang sisanya dibagi-bagi yant diduga teman-teman sindikat," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Anton Bachrul Alam saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1).Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar menambahkan, tersangka A berperan sebagai pengambil foto Sony Laksono yang berkacama dan mengenakan wig yang ditempel pada sebuah papor asli.Menurut Boy, paspor tersebut dibuat pada bulan Juli 2010. Atas perbuatannya, A dapat dijerat Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan dan keikutsertaan dalam pemalsuan.Mengenai pihak yang diduga memberi dana kepada Gayus, pihak Kepolisian, kata Boy, masih menyelidiki pihak tersebut. "Kami belum tahu. Gayus dalam konteks ini belum diperiksa," katanya. Adapun barang bukti berupa paspor atas nama Sony Laksono tersebut, masih dalam pencarian. "Belum, sedang dicari," imbuh Boy. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can