Gayus Diduga Terima Setoran dari 149 Perusahaan



JAKARTA. Pihak penyidik Mabes Polri terus melakukan pendalaman setelah Gayus Tambunan kembali ke Indonesia. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak Eselon III A itu. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi memastikan, Gayus kini sudah resmi ditahan oleh polisi. Penahanan juga dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap. "Sudah, ditahan dimabes Polri,"ujar Ito, Kamis (1/4).Terkait dengan dugaan sekitar 149 perusahaan yang mengurus pajak melalui Gayus, penyidik mengaku terus melakukan pendalaman. Ito bilang, dugaan setoran juga harus dicek ulang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK). "Itu sedang didalami, kalau sudah ada data dari PPATK, itu akan kita buktikan melalui suatu proses penyidikan,"tegasnya.Polisi juga dalam melakukan pemeriksaan akan melakukan proses pembuktian terbalik. Metode ini digunakan karena seorang pegawai negeri sipil level III A memiliki rekening puluhan miliar. "Masalah dana yang sudah ada direkening Gayus, itu kan harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik," tandasnya.Ia bilang, pembuktian terbalik memerlukan waktu, alhasil pihak kepolisian meminta agar penyidik diberi kesempatan untuk menelusuri hal itu. "Kalau sudah kita dapatkan hasilnya, nanti akan dijelaskan,"katanya. Sementara itu, terkait informasi bahwa sudah ada atasan Gayus yang ditahan polisi, Ito masih belum memberikan penjelasan memadai. Ia bilang, polisi sedang menangani pengusutan dana setelah blokir. "Di mana dana-dana yang cair setelah blokir dibuka. Kemudian untuk apa dan kaitan apa dana itu dicairkan, kita sedng melakukan pendalaman dan penyelidikannya,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi