JAKARTA. Terpidana kasus mafia perpajakan Gayus Tambunan masih harus menghadapi ancaman jeratan hukum lain. Setelah mendapatkan vonis tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak, kini, Gayus kembali duduk di pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Pertama, Gayus dituding telah menerima uang pengurusan beberapa kasus pajak yang ia tangani. Di antaranya menerima uang Rp 925 juta dari seorang konsultan pajak bernama Robertus Santonius. Jaksa juga menyebut Gayus menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Alif Kuncoro untuk pengurusan kasus pajak PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal, serta PT Arutmin.
Gayus dijerat dengan empat dakwaan baru
JAKARTA. Terpidana kasus mafia perpajakan Gayus Tambunan masih harus menghadapi ancaman jeratan hukum lain. Setelah mendapatkan vonis tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak, kini, Gayus kembali duduk di pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Pertama, Gayus dituding telah menerima uang pengurusan beberapa kasus pajak yang ia tangani. Di antaranya menerima uang Rp 925 juta dari seorang konsultan pajak bernama Robertus Santonius. Jaksa juga menyebut Gayus menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Alif Kuncoro untuk pengurusan kasus pajak PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal, serta PT Arutmin.