JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memindahkan tempat penahanan terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Gayus kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketahui Albertina Ho. “Menetapkan memerintahkan penahanan terdakwa Gayus Tambunan dipindahkan dari rutan negara korps Brimob Polri ke rutan kelas 1 Cipinang terhitung tanggal keputusan majelis. Memerintahkan agar terdakwa diberikan salinan putusan,” katanya, Senin (22/11).Dalam mengambil putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan pasal 26 KUHP. Pasal itu mengatur wewenang hakim dalam menahan terdakwa. Pemindahan tempat penahanan itu juga menyangkut kepentingan pemeriksaan. "Menurut penilaian majelis hakim penahanan terdakwa di Mako Brimob kurang kondusif,” papar Albertina.Albertina mengatakan, pemindahan tempat penahanan Gayus ini murni pertimbangan majelis hakim. Dia mengatakan tidak ada intervensi atau koordinasi dengan pihak lain. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir Harahap mengatakan, Gayus akan dipindahkan ke sel baru malam ini juga. “Sore ini tim jaksa penuntut umum sedang membuat berita acara sesuai dengan pentapan majelis hakim. Setelah itu langsung pindahkan Gayus,” katanya.Pemindahan ini diduga karena Gayus sering keluar masuk rumah tahanan Mako Brimob. Dia sempat ketahuan ke Bali dengan cara menyuap para penjaga. Saat ini kasus suap tersebut telah ditangani polisi. Gayus sendiri menyatakan siap dipindahkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gayus dipindahkan ke LP Cipinang
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memindahkan tempat penahanan terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Gayus kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketahui Albertina Ho. “Menetapkan memerintahkan penahanan terdakwa Gayus Tambunan dipindahkan dari rutan negara korps Brimob Polri ke rutan kelas 1 Cipinang terhitung tanggal keputusan majelis. Memerintahkan agar terdakwa diberikan salinan putusan,” katanya, Senin (22/11).Dalam mengambil putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan pasal 26 KUHP. Pasal itu mengatur wewenang hakim dalam menahan terdakwa. Pemindahan tempat penahanan itu juga menyangkut kepentingan pemeriksaan. "Menurut penilaian majelis hakim penahanan terdakwa di Mako Brimob kurang kondusif,” papar Albertina.Albertina mengatakan, pemindahan tempat penahanan Gayus ini murni pertimbangan majelis hakim. Dia mengatakan tidak ada intervensi atau koordinasi dengan pihak lain. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir Harahap mengatakan, Gayus akan dipindahkan ke sel baru malam ini juga. “Sore ini tim jaksa penuntut umum sedang membuat berita acara sesuai dengan pentapan majelis hakim. Setelah itu langsung pindahkan Gayus,” katanya.Pemindahan ini diduga karena Gayus sering keluar masuk rumah tahanan Mako Brimob. Dia sempat ketahuan ke Bali dengan cara menyuap para penjaga. Saat ini kasus suap tersebut telah ditangani polisi. Gayus sendiri menyatakan siap dipindahkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News