JAKARTA. Bekas hakim yang menangani kasus Gayus, Muhtadi Asnun, pernah meminta uang sebesar US$ 40.000 lewat pesan pendek. Pernyataan ini disampaikan terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11). Dalam persidangan itu, Gayus bercerita, semula Asnun meminta US$ 20.000. "Sebanyak US$ 10.000 untuk Asnun dan dua hakim anggota masing-masing US$ 5.000," ungkap Gayus.Bukan hanya itu. Gayus juga mengatakan Asnun menitipkan anaknya kepada Gayus supaya diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Gayus mengaku tidak pernah memenuhi permintaan tersebut. Gayus menyatakan semula Asnun minta US$ 20.000 kepadanya.Keterangan berbeda disampaikan Asnun. Dia mengatakan justru Gayus yang menawarinya uang. Ceritanya, ketika itu, Gayus pernah mendatangi rumahnya dua kali. Menurut Asnun, Gayus menawarkan uang Rp 50 juta. "Saya tidak tanyakan buat apa, tapi Gayus menawarkan," ujar Asnun saat bersaksi.Asnun mengatakan, Gayus mendatangi rumah saat akan divonis di Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara penggelapan pajak senilai Rp 375 juta. Ketika Gayus datang ke rumah, Asnun melihat Gayus telah membawa uang yang sudah disiapkan untuk dirinya. "Dari gelagat tangan, Gayus akan mengambil uang di kantong celananya. Lalu saya tolak karena melanggar undang-undang," tutur mantan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gayus: Hakim minta uang US$ 40.000
JAKARTA. Bekas hakim yang menangani kasus Gayus, Muhtadi Asnun, pernah meminta uang sebesar US$ 40.000 lewat pesan pendek. Pernyataan ini disampaikan terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11). Dalam persidangan itu, Gayus bercerita, semula Asnun meminta US$ 20.000. "Sebanyak US$ 10.000 untuk Asnun dan dua hakim anggota masing-masing US$ 5.000," ungkap Gayus.Bukan hanya itu. Gayus juga mengatakan Asnun menitipkan anaknya kepada Gayus supaya diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Gayus mengaku tidak pernah memenuhi permintaan tersebut. Gayus menyatakan semula Asnun minta US$ 20.000 kepadanya.Keterangan berbeda disampaikan Asnun. Dia mengatakan justru Gayus yang menawarinya uang. Ceritanya, ketika itu, Gayus pernah mendatangi rumahnya dua kali. Menurut Asnun, Gayus menawarkan uang Rp 50 juta. "Saya tidak tanyakan buat apa, tapi Gayus menawarkan," ujar Asnun saat bersaksi.Asnun mengatakan, Gayus mendatangi rumah saat akan divonis di Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara penggelapan pajak senilai Rp 375 juta. Ketika Gayus datang ke rumah, Asnun melihat Gayus telah membawa uang yang sudah disiapkan untuk dirinya. "Dari gelagat tangan, Gayus akan mengambil uang di kantong celananya. Lalu saya tolak karena melanggar undang-undang," tutur mantan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News