JAKARTA. Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan akan mendapatkan remisi selama empat bulan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Selain Gayus, pengusaha yang terjerat kasus suap pengurusan kepailitan PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, juga memperoleh remisi selama empat bulan.Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemehkumham) Sihabuddin mengatakan, pemberian remisi pada Gayus dan Puguh merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 yang mengatur soal hak-hak narapidana yang belum resmi direvisi."Yang jelas untuk remisi itu (untuk koruptor), kita masih menggunakan kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2006 dulu," kata Sihabuddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu, setiap narapidana termasuk kasus korupsi, narkoba maupun terorisme berhak menerima potongan masa tahanan atau remisi. Pasalnya, draft revisi dari PP 28 tahun 2006 soal pengetatan remisi sudah disampaikan ke Sekretaris Negara (Setneg) RI.Hanya saja, lanjut Sihabuddin, belum ada respon lagi atas revisi draft aturan tersebut. "Draft pengganti PP 28/2006 itu sudah kita sampaikan ke presiden, tentunya nanti kita akan bagaimana perubahan PP 28 itu sebagai pengetatan yang baru. Yang jelas kita sudah melakukan upaya untuk mengetatkan," ucap Sihabuddin.Sihabuddin memastikan pemberian remisi koruptor sudah sesuai dengan peraturan. Ia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin juga sudah menyetujui pemberian remisi. "Kita melaksanakan (keputusan) Pak Menteri, bukan keputusan Dirjen," tutur Sihabuddin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gayus Tambunan dapat remisi Lebaran 4 bulan
JAKARTA. Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan akan mendapatkan remisi selama empat bulan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Selain Gayus, pengusaha yang terjerat kasus suap pengurusan kepailitan PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, juga memperoleh remisi selama empat bulan.Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemehkumham) Sihabuddin mengatakan, pemberian remisi pada Gayus dan Puguh merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 yang mengatur soal hak-hak narapidana yang belum resmi direvisi."Yang jelas untuk remisi itu (untuk koruptor), kita masih menggunakan kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2006 dulu," kata Sihabuddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu, setiap narapidana termasuk kasus korupsi, narkoba maupun terorisme berhak menerima potongan masa tahanan atau remisi. Pasalnya, draft revisi dari PP 28 tahun 2006 soal pengetatan remisi sudah disampaikan ke Sekretaris Negara (Setneg) RI.Hanya saja, lanjut Sihabuddin, belum ada respon lagi atas revisi draft aturan tersebut. "Draft pengganti PP 28/2006 itu sudah kita sampaikan ke presiden, tentunya nanti kita akan bagaimana perubahan PP 28 itu sebagai pengetatan yang baru. Yang jelas kita sudah melakukan upaya untuk mengetatkan," ucap Sihabuddin.Sihabuddin memastikan pemberian remisi koruptor sudah sesuai dengan peraturan. Ia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin juga sudah menyetujui pemberian remisi. "Kita melaksanakan (keputusan) Pak Menteri, bukan keputusan Dirjen," tutur Sihabuddin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News