Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka Gayus harus menjalani hukuman selama tiga bulan kurungan.Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyatakan kasus telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menurut majelis hakim, Gayus telah menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 570,09 juta.Selain itu, majelis hakim menyatakan Gayus sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding terbukti telahkan menyalahkan wewenangnya. Dia telah menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Albertina, Rabu (19/1).Majelis hakim juga menyatakan Gayus terbukti telah menyuap menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Hakim menyatakan Gayus memberikan uang melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita. Gayus juga divonis bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta. Uang ini untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.Hukuman Gayus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Gayus dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can