KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuai kritik tajam dari para pakar hubungan internasional atas serangkaian kebijakan luar negeri kontroversial yang dinilai mengguncang tatanan dunia. Sejumlah langkah Trump, mulai dari operasi militer di Venezuela hingga ancaman mencaplok Greenland, disebut mencerminkan praktik imperialisme ala abad ke-19. Trump, yang terpilih kembali dengan mengusung slogan “America First” dan kerap dipersepsikan sebagai tokoh isolasionis, membela kebijakannya sebagai upaya melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS.
Baca Juga: Arne Slot Sambut Kembalinya Salah ke Liverpool Meski Sempat Bersitegang Namun, bagi banyak pengamat, pendekatan tersebut justru menunjukkan kecenderungan ekspansionis. Usulan Tata Kelola Gaza Pada Februari 2025, Trump sempat menyatakan bahwa Amerika Serikat akan mengambil alih Gaza, sebelum kemudian melunakkan sikap tersebut secara bertahap sepanjang tahun. Usulan awal itu dikecam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai rencana yang berpotensi mengarah pada “pembersihan etnis”. Dalam proposal lain yang memicu gencatan senjata rapuh di Gaza pada Oktober, Trump mengusulkan pembentukan pemerintahan sementara Gaza yang diawasi oleh sebuah “Dewan Perdamaian”, dengan dirinya sendiri sebagai ketua. Rencana ini disetujui oleh Israel dan Hamas, serta mendapat legitimasi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengizinkan pembentukan pasukan internasional sementara di Gaza.
Baca Juga: Dari Green Beret ke CEO, Gene Yu Bangun Startup Cybersecurity Bernilai Ratusan Miliar Sejumlah pakar menilai skema tersebut menyerupai struktur kolonial, dengan Amerika Serikat memegang kendali atas pemerintahan wilayah asing. Penasihat khusus PBB untuk keberlanjutan, Jeffrey Sachs, menyebutnya sebagai “imperialisme yang menyamar sebagai proses perdamaian”. Beberapa pakar PBB lainnya juga menilai rencana tersebut “mengingatkan kembali pada praktik kolonial”. Serangan ke Venezuela dan Kepentingan Minyak Pada awal Januari, Trump memerintahkan operasi militer AS di Venezuela yang menewaskan sejumlah orang dan berujung pada penangkapan Presiden Venezuela saat itu, Nicolas Maduro, bersama istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke New York untuk menghadapi proses hukum.
Baca Juga: TikTok Akan Memperketat Verifikasi Usia di Eropa Menyusul Tekanan Regulator Trump menyatakan bahwa Washington akan “mengelola” Venezuela, dengan mantan wakil presiden Delcy Rodriguez ditunjuk sebagai presiden sementara di bawah pengawasan AS. Ia juga menyebut bahwa perusahaan-perusahaan minyak besar Amerika akan masuk ke Venezuela, negara yang memiliki cadangan minyak terbesar di dunia. Kritikus menilai fokus Trump pada eksploitasi minyak Venezuela menimbulkan keraguan atas klaim Gedung Putih bahwa operasi tersebut semata-mata bertujuan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Kantor HAM PBB menilai tindakan AS di Venezuela melanggar hukum internasional dan justru membuat dunia semakin tidak aman. “Dalam praktiknya, kebijakan presiden lebih mencerminkan neo-imperialisme ketimbang neo-isolasionisme,” tulis Charles Kupchan, peneliti senior di Council on Foreign Relations sekaligus profesor di Georgetown University. Ia juga menyoroti ancaman Trump terhadap Meksiko, Kolombia, dan Greenland pascaoperasi di Venezuela.
Baca Juga: Lima Kebiasaan Elon Musk untuk Mencapai Kesuksesan dalam Bisnis Ancaman terhadap Greenland Trump juga berulang kali menyatakan bahwa Amerika Serikat harus memiliki Greenland, wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark yang menjadi lokasi pangkalan udara AS dan memiliki posisi strategis serta kekayaan mineral di kawasan Arktik. Trump beralasan kepemilikan Greenland diperlukan untuk mencegah Rusia atau China menguasai wilayah tersebut. Meski Denmark dan Greenland menegaskan bahwa pulau itu tidak untuk dijual, Trump tidak menutup kemungkinan penggunaan kekuatan militer.
Baca Juga: Harga Tembaga Turun ke Level Terendah Sepekan Jumat (16/1), Ini Pemicunya Denmark dan Amerika Serikat sendiri merupakan sesama anggota NATO.
“Dengan keluar dari konsensus internasional ini, Amerika Serikat berisiko dipandang sebagai negara pembangkang dalam sistem internasional,” ujar Marc Weller, Direktur Program Hukum Internasional di lembaga think tank Chatham House. Selain itu, Trump juga sempat mengancam akan menjadikan Kanada sebagai negara bagian ke-51 AS, meski pernyataan tersebut tidak lagi diulang dalam beberapa bulan terakhir.