GCTU gagal minta ganti rugi dari perusahaan Jepang



JAKARTA. Perusahaan logistik asal Jepang Itochu Logistik Corp dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang diajukan eks mitranya di Indonesia PT Guna Citra Trans Utama (GCTU) tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga mengatakan, menerima eksepsi kompetensi absolut Itochu dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (2/5).

Hal itu sesuai dengan dalil jawaban Itochu yakni, berdasarkan kesepakatan dua pihak sebelumnya jika ada perselisihan akan diselesaikan melalui Arbitrase di Tokyo Jepang bukan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.


Dalil tersebut pun dapat dibuktikan pihak Itochu dalam persidangan baik dari bukti-bukti dan saksi yang diajukan. "Mengadili, menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Baslin dalam amar putusannya.

Sayangnya terkait putusan sela ini baik dari pihak GCTU dan Itochu belum berkomentar. Kuasa hukum GCTU Jandri O. Siadari bilang, pihaknya masih harus berkomunikasi dengan prinsipal terlebih dahulu.

Sekadar mengingatkan, perkara yang terdaftar sejak 15 Agustus 2015 ini terkait kerjasa keagenan yang diteken pada 1 Oktober 1998 silam. PT GUna Citra Trans Utama klaim Itochu telah memutus kerjasama secara sepihak.

GCTU menilai pengakhiran kejasama dengan Itochu itu tidak sah karena tak ada kesepakatan dari dua pihak. Dalam gugatannya, GCTU meminta untuk mengakhiri perjanjian tersebut dan meminta Itochu untuk membayar kerugian yang timbul seperti kerugian materiil sebesar US$ 565.950 dan Rp 19,733 miliar. Kemudian kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto