JAKARTA. Perusahaan logistik asal Jepang Itochu Logistik Corp dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang diajukan eks mitranya di Indonesia PT Guna Citra Trans Utama (GCTU) tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga mengatakan, menerima eksepsi kompetensi absolut Itochu dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (2/5). Hal itu sesuai dengan dalil jawaban Itochu yakni, berdasarkan kesepakatan dua pihak sebelumnya jika ada perselisihan akan diselesaikan melalui Arbitrase di Tokyo Jepang bukan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
GCTU gagal minta ganti rugi dari perusahaan Jepang
JAKARTA. Perusahaan logistik asal Jepang Itochu Logistik Corp dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang diajukan eks mitranya di Indonesia PT Guna Citra Trans Utama (GCTU) tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga mengatakan, menerima eksepsi kompetensi absolut Itochu dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (2/5). Hal itu sesuai dengan dalil jawaban Itochu yakni, berdasarkan kesepakatan dua pihak sebelumnya jika ada perselisihan akan diselesaikan melalui Arbitrase di Tokyo Jepang bukan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.