KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilahap si jago merah pada Sabtu (22/8) belum dicover asuransi barang milik negara (ABMN). Ketua Komite Teknik Konsorsium Asuransi BMN Heddy Pritasa menyatakan Gedung Kejagung memang masuk dalam Barang Milik Negara. “Tapi belum diasuransikan dalam program ABMN yang dimulai tahun 2019. Saat ini kan baru aset Asset Kemenkeu saja. Walau ada rencana 10 kementerian baru masuk di tahun ini,” ujar Heddy kepada Kontan.co.id pada Senin (24/8). Ia menambahkan, jika gedung Kejagung itu sudah masuk dalam ABMN maka akan mendapat perlindungan kerugian. Selama kebakaran disebabkan oleh penyebab yang sesuai dengan jaminan di ABMN.
Gedung Kejagung yang terbakar belum dicover asuransi barang milik negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilahap si jago merah pada Sabtu (22/8) belum dicover asuransi barang milik negara (ABMN). Ketua Komite Teknik Konsorsium Asuransi BMN Heddy Pritasa menyatakan Gedung Kejagung memang masuk dalam Barang Milik Negara. “Tapi belum diasuransikan dalam program ABMN yang dimulai tahun 2019. Saat ini kan baru aset Asset Kemenkeu saja. Walau ada rencana 10 kementerian baru masuk di tahun ini,” ujar Heddy kepada Kontan.co.id pada Senin (24/8). Ia menambahkan, jika gedung Kejagung itu sudah masuk dalam ABMN maka akan mendapat perlindungan kerugian. Selama kebakaran disebabkan oleh penyebab yang sesuai dengan jaminan di ABMN.