KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump menyatakan bahwa konflik dengan Iran telah “berakhir” seiring diberlakukannya tenggat waktu hukum untuk melapor kepada Kongres terkait perang yang telah berlangsung selama dua bulan. Melansir
Reuters Jumat (1/5/2026), di bawah
War Powers Resolution 1973, Presiden Amerika Serikat (AS) hanya dapat melakukan aksi militer selama 60 hari tanpa persetujuan Kongres.
Baca Juga: Trump Kembali Berulah: Tarif Mobil Eropa Melonjak, Perang Dagang Panas Lagi? Setelah itu, presiden diwajibkan menghentikan operasi, meminta otorisasi Kongres, atau mengajukan perpanjangan selama 30 hari dengan alasan kebutuhan militer yang tidak terhindarkan. Perang dimulai pada 28 Februari, ketika Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan udara ke Iran. Presiden Trump secara resmi memberi tahu Kongres 48 jam setelah serangan pertama, sehingga batas waktu 60 hari jatuh pada 1 Mei. Menjelang tenggat tersebut, seorang pejabat senior pemerintahan Trump menyatakan bahwa ketentuan War Powers Resolution tidak lagi berlaku karena permusuhan telah dihentikan. “Untuk tujuan
War Powers Resolution, permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir,” ujar pejabat tersebut.
Baca Juga: AS Tutup Pusat Misi Gaza, Sinyal Rencana Trump Kian Melemah Namun, klaim tersebut ditolak oleh kalangan Partai Demokrat di Kongres. Mereka menilai tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa gencatan senjata otomatis mengakhiri kewajiban presiden terhadap Kongres. Senator Jeanne Shaheen dari New Hampshire, yang juga anggota senior Komite Hubungan Luar Negeri Senat, menyebut batas waktu tersebut sebagai ambang hukum yang jelas bagi presiden untuk bertindak. “Setelah 60 hari konflik, Presiden Trump masih belum memiliki strategi atau jalan keluar dari perang yang direncanakan dengan buruk ini,” ujarnya. Demokrat juga menyoroti bahwa pengerahan kapal-kapal militer AS untuk memblokade ekspor minyak Iran menunjukkan bahwa situasi permusuhan belum sepenuhnya berakhir. Sementara itu, Partai Republik yang menguasai mayoritas tipis di Senat dan DPR sejauh ini konsisten mendukung Trump.
Baca Juga: Dolar AS Menuju Pelemahan Mingguan Terbesar vs Yen sejak Februari Mereka menolak berbagai resolusi yang diajukan untuk menghentikan konflik atau memaksa presiden meminta persetujuan Kongres. Perang Iran telah menimbulkan dampak besar, termasuk ribuan korban jiwa, kerusakan infrastruktur bernilai miliaran dolar, serta gejolak di pasar global akibat gangguan pasokan energi. Sejumlah survei menunjukkan konflik ini tidak populer di kalangan publik Amerika, terutama menjelang pemilu yang akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. Tingkat persetujuan terhadap Trump juga dilaporkan menurun ke level terendah dalam masa jabatannya saat ini. Konstitusi AS menetapkan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perang.
Baca Juga: Exxon Lampaui Estimasi Laba Kuartal I 2026, Produksi Tertekan Konflik Iran Namun, dalam praktiknya, presiden kerap melakukan operasi militer jangka pendek tanpa persetujuan formal, terutama dalam situasi darurat atau ancaman langsung. Sebelumnya, Trump juga dilaporkan menerima pengarahan terkait rencana serangan militer baru untuk menekan Iran agar bersedia bernegosiasi. Jika konflik kembali memanas, presiden dapat memulai kembali hitungan 60 hari sesuai ketentuan War Powers Resolution, sebuah praktik yang telah dilakukan oleh sejumlah presiden AS dalam konflik sebelumnya sejak era Perang Vietnam.